REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penerima suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amien Imron akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencana pengajuan gugatan praperadilan Fuad Amien Imron tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Firman Wijaya.
"Langkah praperadilan Fuad Amien terhadap KPK juga terbuka untuk dilakukan," kata Firman Wijaya yang dihubungi via telepon, Rabu (18/2/2015).
Menurut Firman, pengajuan gugatan praperadilan bisa dilakukan Fuad Amien karena secara legal technical merupakan konsekwensi logis dari putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jendral (Pol) Budi Gunawan terhadap KPK. Oleh karena itu, Fuad Amien juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Selama belum ada sistem recthten commisaris (semacam hakim pemeriksa pendahuluan tahap prasidang), maka pengajuan praperadilan bisa diajukan tersangka," ujar Firman Wijaya.
Seperti diketahui Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amien bersama bersama Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Bersama Fuad Amien dan Antonio ditangkap juga ajudan dari dua orang tersebut. Fuad Amin Imron dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.