REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi menyebutkan tidak ada perintah dari Komjen Budi Gunawan setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Katanya, ia tidak mau ikut campur soal dan hak prerogatif presiden yang memutuskan tidak melantik Budi Gunawan.
“Saya rakyat biasa dan tidak ikut campur soal jabatan dan hak prerogatif presiden,” ujar Frederich Yunadi kepada ROL, Rabu (18/2).
Frederich Yunadi menganggap, tugasnya sebagai kuasa hukum Budi Gunawan sudah selesai sampai praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakata Selatan. Katanya, Ia sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Semua borok yang ada di KPK dan kriminalisasinya terhadap Budi Gunawan sudah dibuktikan di praperadilan. Sebab tugasnya sebagai advokat hanya membela Budi Gunawan yang dikriminalisasi oleh KPK.
Ia juga menanggapi, dicalonkannya Badrodin Haiti sebagai calon kapolri baru adalah hak presiden. Selain itu, tugas DPR akan menyeleksi kelayakan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. DPR akan melakukan Fit and Porper Test pada Badrodin dan melakukan pleno untuk memutuskan Badrodin layak atau tidak.
Presiden Joko Widodo memutuskan mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon baru sebagai Kapolri, Rabu (18/2). Jokowi mengatakan pengajuan calon Kapolri baru, dilakukan karena proses pengajuan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri telah menimbulkan polemik di masyarakat.