Rabu 18 Feb 2015 13:43 WIB

Empat WNI Ini Dijebak Menjadi PSK di Malaysia

perdagangan manusia (illustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
perdagangan manusia (illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur memulangkan empat wanita Warga Negara Indoesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (18/2). Korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Malaysia. Dua dari empat wanita yang dipulangkan, masih berumur 14 dan 15 tahun.

"Pagi tadi telah dipulangkan ke Tanah Air," keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima, Rabu (18/2).

Dua wanita lainnya juga masih berusia muda yaitu 19 dan 25 tahun. Sebelumnya, para korban berhasil melarikan diri dari tempat penampungan dan meminta perlindungan di KBRI Kuala Lumpur. Mereka adalah korban TPPO dan dipekerjakan sebagai PSK di daerah Bukit Bintang, Kuala Lumpur.

Para korban sebelumnya dipalsukan paspornya menjadi tiga tahun lebih tua dari umur sebenarnya. Keempat korban selanjutnya diserahkan ke Bareskrim untuk dimintai keterangan. Berdasarkan informasi yang ditelusuri, mereka diberangkatkan seorang oknum di Jakarta.

Dari hasil wawancara dengan para korban, diperoleh keterangah bahwa mereka telah dijual kerabat dekat mereka sendiri kepada seseorang di Jakarta seharga Rp 3 juta per orang. Mereka dijanjikan bekerja di salon di Malaysia dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Namun setibanya di Kuala Lumpur, Malaysia, para korban justru dipaksa bekerja sebagai PSK di daerah Bukit Bintang, Kuala Lumpur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement