REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Lampungsudah harus melakukan kajian dan merumuskan aturan turunan di daerah terhadap peredaran, penjualan, dan pengawasan minuman keras (miras) di tingkat eceran.
Aturan ini bisa berbentuk peraturan daerah dan peraturan gubernur atau kepala daerah.
Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal, mengatakan setelah keluar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, pemda sudah seharusnya melakukan kajian dan merumuskan aturan pelaksananya.
"Aturan pemerintah itu untuk pengendalian, tinggal lagi aturan di bawahnya di daerah," kata Dedi, di Bandar Lampung, Rabu (18/2).
Menurut dia, penjualan minuman beralkohal dengan kadar tertentu atau golongan A di pasar mini swalayan, sudah sesuai aturan. Aturan ini, kata dia, agar peredaran miras dieceran seperti warung-warung di masyarakat.
Peredaran miras di tingkat eceran di masyarakat ini, ungkap dia, rentan dengan miras yang oplosan yang berdampak langsung dengan kondisi tubuh manusia. Sedangkan yang dijual di swalayan, dirasakan sudah sesuai aturan atau terkontrol kadarnya.
Untuk itu, ia mengatakan terbitnya permendag tersebut, pemda segera membuat turunan aturan pelaksana di daerah. Diantaranya aturan pelaksana di lapangan dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian dalam pengawasan. Aturan ini dapat berbentuk perda atau pergub.