Rabu 18 Feb 2015 11:46 WIB

Satpol PP Kupang Tertibkan Ternak Berkeliaran

Hewan ternak.
Foto: Republika/Musiron/c
Hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang terus menertibkan ternak yang berkeliaran di sejumlah lokasi publik di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kami masih terus lakukan operasi penertiban ternak di lapangan dengan menerjunkan petugas rutin," kata Kepala Satpol PP Kota Kupang Thomas Dagang di Kupang, Rabu (18/2).

Dia mengatakan, pelaksanaan penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 yang melarang ternak berbadan besar, seperti sapi, kerbau, kambing, babi dan domba berkeliaran di area publik, seperti  di jalan umum.

Setelah melakukan penertiban, hewan ternak yang ditangkap akan diamankan di kantor Satpol PP Kota Kupang. Selanjutnya diserahkan kepada pemilik setelah membuat pernyatan tidak mengulangi membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum.

Thomas mengaku sudah sekitar ratusan sapi, kambing dan babi yang terjaring operasi penertiban tersebut. Dia mengaku tidak memiliki anggaran untuk memelihara hewan ternak yang diamankan sehingga diharap pemilik segera mengambilnya di kantor.

"Jika tidak maka hewan ternak itu akan ditinggal mati karena tidak diberikan makanan," katanya.

Menurut dia, upaya sosialisasi dari kelurahan terus dilakukan, namun para pemilik hewan ternak belum juga jera. Karena itu dilakukan upaya represif dengan mengamankan hewan di kantor.

Selain penertiban hewan ternak di jalan umum, Satpol PP, kata Thomas, juga melakukan penertiban kandang babi yang berada di pemukiman warga yang menyebarkan bau busuk dan mengganggu  kenyamanan dan keteriban masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement