Selasa 17 Feb 2015 20:39 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kejagung: Eksekusi Mati Tahap Dua Lebih Lama

Rep: c82/ Red: Damanhuri Zuhri
Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Foto: Reuters
Dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengakui, persiapan tahap kedua eksekusi terpidana mati lebih lama dibanding tahap pertama.

"Karena ada beberapa napi yang berada di beda kota, Kerobokan, Madiun, Yogyakarta, Tangerang dan Palembang," kata Tony di Kejagung, Selasa (17/2).

Tony mengatakan, pelaksanaan eksekusi tergantung pada kesiapan aparat di lapangan. Kecermatan dan kehati-hatian, termasuk keamanan para napi yang akan dieksekusi dan para petugas pelaksananya pun menjadi penentu waktu pelaksanaan eksekusi.

Meski terjadi penundaan pemindahan para napi ke Nusakambangan, Tony memastikan, kejaksaan tidak akan menunda waktu pelaksanaan eksekusi. Eksekusi pun, lanjutnya, direncanakan akan dilaksanakan serentak.

"Nanti kita lihat ya apa memungkinkan (eksekusi dua tahap). Karena rencananya serentak. Yang jelas lebih dari lima yang akan dieksekusi," ujarnya.

Saat ini, menurut Tony, Kejaksaan terus melakukan persiapan untuk melaksanakan eksekusi. "Persiapannya baru sebatas rencana pemindahan, pengecekan lokasi oleh jaksa eksekutor. Persiapan di daerah tidak ada kendala," kata Tony.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement