Selasa 17 Feb 2015 20:20 WIB

Polda Selidiki Pencemaran Sungai Klampok

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Pencemaran Sungai (ilustrasi)
Foto: Koran Nusantara
Pencemaran Sungai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai Klampok.

 

Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (17/2), megambil sampel air sungai ini untuk dilakukan uji laboratorium.

 

Pengambilan sampel air sungai yang dilakukan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Semarang ini menjadi bagian dari upaya penyelidikan polisi terkait persoalan yang terjadi di sungai Klampok.

 

"Hari ini kita, mengambil sampel di tiga titik," ungkap Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah, Kompol Suhartono.      

 

Masing-masing, jelasnya, meliputi inlet serta outlet Instalasai Pengeolahan Air Limbah (IPAL) Industri Jamu dan Farmasi PT Sido Muncul Tbk.

 

Selain itu juga sampel air yang diambil langsung dari badan sungai Klampok, di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Tiap sampel air diambil lima liter.

 

Suhartono menambahkan, saat ini proses penanganaan dugaan pencemaran sungai Klampok masih fokus pada IPAL industri jamu dan farmasi ini.

 

Karena sesuai dengan laporan masyarakat yang diterima Polda Jawa Tengah, dugaan pencemaran masih sebatas pada pencemaran yang terjadi di sekitar industri ini.

 

"Makanya kita juga mengambil sampel air dari badan sungai Klampok yang terdekat dengan lingkungan perusahaan ini," katanya.

 

Hasil sampel ini, masih jelas Suhartono, selanjutnya akan dilakukan uji laborat oleh laboratorium yang terakreditasi sesuai rekomendasi BLH.

 

Jika uji sampel ini menunjukkan kualitas airnya jauh dari baku mutu yang dipersyaratkan, maka proses penegakan hukum akan dilakukan.

 

"Tentunya yang terkait dengan ketentuan sesuai dengan Pasal 100 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2009," tegasnya.

 

Suhartono menambahkan, berdasarkan data BLH Kabupaten Semarang, tahun 2014 lalu limbah sejumlah perusahaan yang ada di sekitar sungai Klampok telah diuji oleh Sucofindo.

 

Hasilnya dilaporkan tidak ada persoalan limbah, termasuk limbah dari PT Sido Muncul. Namun belakangan laporan pencemaran ini kembali datang dari masyarakat.

 

Karena itu, pihaknya juga akan memeriksa data pengujian laborat sebelumnya. Data ini akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi.

 

Sedangkan untuk pengujian sampel air dari IPAL di laboratorium terakreditasi ini, paling cepat akan memakan waktu dua pekan.

 

"Kita mengambil sampel terbuka, nanti hasilnya juga akan kita sampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tambah Suhartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement