Selasa 17 Feb 2015 19:40 WIB

Tujuh Juru Parkir Nakal Beroperasi di Malioboro

Juru Parkir
Foto: Antara
Juru Parkir

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Yogyakarta dalam operasi gabungan masih menemukan setidaknya tujuh juru parkir nakal yang beroperasi di sepanjang Jalan Malioboro.

"Masih banyak juru parkir nakal yang terjaring operasi penertiban kali ini. Kesalahan yang mereka lakukan berbeda-beda," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Selasa (17/2).

Menurut dia, ada dua juru parkir yang bertugas tanpa surat tugas, lima juru parkir yang surat tugasnya sudah kedaluwarsa serta sejumlah juru parkir yang diketahui menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan karcis parkir atau menggunakan karcis bekas.

Tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan Rp1.000, namun juru parkir tersebut mengutip tarif parkir hingga dua kali lipat yaitu Rp2.000 untuk setiap sepeda motor yang diparkir. Juru parkir yang tidak membawa surat tugas masih diberi tenggat waktu hingga Senin (23/2) untuk menunjukkan surat tugasnya dan apabila tidak mampu menunjukkannya maka juru parkir tersebut akan diajukan ke pengadilan.

"Sedangkan juru parkir yang surat tugasnya kedaluwarsa langsung diproses yustisi ke pengadilan, dan juru parkir yang menaikkan tarif hanya dibina karena petugas kesulitan memperoleh saksi," katanya.

Bayu berharap, masyarakat yang dirugikan oleh juru parkir tidak perlu merasa takut untuk melaporkannya ke petugas dan jika diperlukan bisa menjadi saksi dalam proses sidang tindak pidana korupsi di pengadilan.

"Pada operasi penertiban kali ini, kami sudah meminta lima konsumen namun tidak ada satu pun yang bersedia," katanya.

Dasar hukum yang digunakan untuk operasi penertiban juru parkir tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Di dalam peraturan daerah tersebut dinyatakan bahwa juru parkir yang melanggar aturan bisa dikenai ancaman pidana tiga bulan penjara dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sama di Jalan Margo Utomo bulan lalu. Kegiatan akan dilanjutkan hingga ke Jalan Pangurakan. "Kegiatan operasi juru parkir kami pusatkan di daerah tujuan utama wisata di Yogyakarta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement