Selasa 17 Feb 2015 18:24 WIB

Perda Larangan Rokok Baru Sekadar Aturan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih
Kampanye anti merokok di kawasan silang Monas, Jakarta, Rabu (12/11).
Foto: Antara
Kampanye anti merokok di kawasan silang Monas, Jakarta, Rabu (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Peraturan daerah larangan merkokok dinilai belum optimal. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Jafar Sodding menuturkan, peraturan daerah (Perda) No.  4 tahun 2013 mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) masih belum terlihat signifikan. Salah satu hal yang membuat perda ini belum berjalan maksimal karena tidak ada petugas yang menindak tegas para pelanggar.

"Seharusnya mereka diberikan sanksi. Baik bersifat administratif maupun pidana," ujar Sodding, Selasa (17/2).

Jaffar menyayangkan sikap pemerintah kota Makassar yang belum tegas. Padahal dalam perda yang telah disahkan DPRD Makassar, dijelaskan tedapat enam zona yang harus bebas dari asap rokok. Di antaranya tempat ibadah, pendidikan, tempat bermain anak, angkutan kota, perkantoran, serta rumah sakit dan tempat kesehatan lainnya seperti Puskemas. Selain itu, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanki administratif dan pidana berupa kurungan penjara 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.

Menanggapi masukan tersebut, dinas kesehatan Makassar Naisyah Azikin menjelaskan bahwa pelaksanaan perda KTR memang belum seutuhnya berjalan. Meski telah diberlakukan sejak akhir 2013, pemerintah kota baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat agr tidak merokok di sembarang tempat. Perkantoran, hotel maupun mall telah diintruksikan untuk mempunyai kawasan khusus untuk merokok.

Menurut dia, pemberlakuan Perda KTR memang tidak bisa dilakukan secara cepat. Hal ini karena aktvitas merokok merupakan sebuah prilaku yang sulit dihilangkan dengan cara keras melalui sebuah sanksi. Mereka juga harus diberikan penjelasan bagaimana sebuah rokok bisa merusak diri mereka serta memberikan penyakit kepada orang lain yang berada di sekitar dia.

"Tapi saat ini kami akan coba lakukan dengan dua cara, sosialisasi dengan penindakan," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement