Selasa 17 Feb 2015 15:50 WIB

Samad Belum Akan Mundur

Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ketua KPK, Abraham Samad, Noersjahbani Katjasungkana mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, Samad belum akan mundur dari jabatannya.

"Itu belum," jawa Noersjahbani saat ditanya mengenai kemungkinan Abraham Samad mundur, Selasa (17/2).

Ia menegaskan jadwal pemeriksaan terhadap Abraham Samad pada 20 Februari mendatang tak akan dipenuhi oleh Samad. Alasannya, surat panggilan Abraham tidak dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).

Menurut dia, sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

"Kalau toh mau diperiksa sebaiknya melalui Polda Metro Jaya. Kan itu biasa prosesnya, kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya ke sana," tambah Noersjahbani.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement