REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, dan memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan tersebut menginspirasi tersangka KPK lain untuk mengajukan gugatan serupa.
Pengacara Fuad Amin, Firman Wijaya, mengatakan, setelah permohonan Budi Gunawan dikabulkan, berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya. Tim hukum Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu saat ini sedang melakukan kajian terkait kemungkinan pengajuan gugatan.
"Kemungkinan (praperadilan) itu ada karena upaya itu dimungkinan secara hukum. Beliau (Fuad) menginginkan setiap ruang untuk diupayakan," katanya saat dihubungi, Selasa (17/2).
Menurutnya, semua warga negara berhak mengajukan gugatan serupa. Putusan praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu membuka ruang bagi siapapun untuk menempuh upaya hukum praperadilan. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari putusan yang tidak bisa dihindari.
"Kasus (praperadilan) Budi Gunawan itu menjadi jalan pembuka bagi semua pihak yang ditetapkan tersangka, para pencari keadilan boleh menggunakannya," ujarnya.