Selasa 17 Feb 2015 11:14 WIB
gugatan BG dikabulkan

JK: Jika Jadi Presiden, Saya Lantik BG

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil keputusan sidang praperadilan Budi Gunawan menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Jokowi pun didesak untuk menepati janjinya memberi keputusan terkait nasib pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum memberikan putusannya terkait hal ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengatakan kewenangan keputusan pelantikan ada di tangan presiden.

Namun, jika JK menjadi presiden dan memiliki kewenangan untuk melantik, ia akan segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Tunggulah. Kalau saya yang lantik, saya lantik. Tapi bukan saya kan," kata JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (17/2).

Ketika ditanya apakah lebih cepat pelantikannya akan menjadi lebih baik, JK pun hanya meresponnya dengan tertawa. Lanjutnya, wapres pun meminta agar menunggu keputusan resmi dari presiden terkait pelantikan BG.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi, menyatakan status tersangka BG tidak sah.

Menurut pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi KPK tidak mempunyai wewenang menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan. Sebab, Budi Gunawan pada saat menjabat sebagai karobinkar bukan termasuk dalam penyelenggara negara ataupun penegak hukum. Karobinkar bersifat struktural dibawah Kapolri yang bekerja dalam deputi SDM.

Selain itu, saat menjadi Karobinkar Mabes Piolri, Budi Gunawan masih menjabat sebagai pejabat eselon dua. Tak hanya itu, hakim Sarpin Rizaldi juga menyatakan sprindik 03/01/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 tidak sah. Lantaran, KPK tidak mempunyai wewenang sesuai putusan hakim. Selain itu, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement