REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember 2015.
"RUU Pilkada dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna Selasa hari ini untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Selasa (17/2). Lukman Edy menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang hingga dicapai pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Pilkada serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Pilkada serentak untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015.
Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Kemudian, dapat dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Lukman menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diangkat penjabat gubernur (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diangkat plt dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.