Senin 16 Feb 2015 20:54 WIB

Hakim Bacakan Vonis, Terdakwa Menyayat Nadinya

Red: Ilham
Percobaan bunuh diri (ilustrasi)
Foto: Abc News
Percobaan bunuh diri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Terdakwa kasus narkoba, Bagus Widiyatmoko (45) mencoba bunuh diri saat persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (16/2). Ia nekat mengiris nadinya saat majelis hakim membacakan putusan dalam persidangan.

"Saya tidak menyangka terdakwa nekat bunuh diri. padahal selama persidangan selalu menunduk dan mendengarkan hakim membacakan putusan," kata petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Jember, Deni.

Selama persidangan yang dipimpin Hakim Suhartoyo, terdakwa tertib mendengarkan pembacaan putusan. Majelis hakim menyatakan Bagus telah terbukti bersalah mengedarkan narkoba sehingga divonis lima tahun penjara. Tanpa terlihat, terdakwa menyayat nadinya dengan silet.

"Tubuh terdakwa langsung ambruk dan dari tangannya keluar darah segar karena yang bersangkutan menyayat urat nadi untuk mencoba bunuh diri," tuturnya.

Melihat kejadian itu, salah seorang hakim meminta petugas keamanan PN Jember untuk segera menolong terdakwa yang sudah tidak sadarkan diri. "Kami tidak menduga terdakwa membawa benda tajam berupa silet dalam persidangan, sehingga mencoba bunuh diri dengan melukai tangannya," katanya.

Kejadian tersebut membuat suasana di PN Jember menjadi ramai dan petugas langsung membawa terdakwa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Petugas langsung membawa terdakwa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember untuk menyelamatkan nyawa terdakwa," katanya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement