REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Bidang Pemerintahan itu, Mustafa Kamal mengatakan revisi UU Pilkada 2014 menghasilkan kesepakatan final.
"Adalah 13 poin penting yang berhasil diubah dan disepakati," kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Poin yang paling penting dari perevisian UU Pilkada 2014 ialah soal waktu pelaksanaan. Kesepahaman Komisi II dan Mendagri setuju menetapkan jadwal pilkada dengan serentak pada 2015 seperti jadwal semula. Hanya saja, pelaksanaannya dilakukan dengan cara bertahap.
Selain itu, revisi juga terjadi pada poin paket pasangan calon kepala daerah. Dalam UU Pilkada 2014, dikatakan Pilkada adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Hanya saja, tidak mencantumkan soal wakil pimpinan daerah.
Dalam UU Pilkada 2014, diterangkan, wakil kepala daerah diadakan dengan cara penunjukkan oleh pemenang pilkada. Akan tetapi, dalam perevisian Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, disetuju agar pilkada dilakukan secara berpasangan. Yaitu dengan memilih calon kepala daerah beserta wakilnya.
Soal lain, dalam hasil perevisian tersebut juga menghapuskan uji publik para calon kepala daerah. Dikatakan, uji publik dari pelaksanaan pilkada merupakan tanggung jawab partai politik atau partai gabungan peserta pilkada.
Komisi II dan Mendagri, juga setuju agar pelaksana pilkada merupakan domain KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, lewat pendelegasian wewenang dan tanggung jawab.
Selanjutnya, perevisian UU Pilkada 2014 juga menyoal syarat pendidikan pasangan calon kepala daerah. Diterangkan Mustafa, syarat pendidikan dalam revisi mengharuskan seorang bertamatan SMA ataupun sederajat. Syarat ini menyesuaikan dengan syarat pencapresan dalam pelaksanaan pilpres.
Adapun syarat usia, disepakati minimal berumur 25 tahun untuk pilkada tingkat kabupaten dan kota, serta minimal berusia 30 tahun untuk tingkat provinsi. Selanjutnya, revisi UU Pilkada 2014, memberi peluang partisipasi pasangan independen.
Pesangan nonpartai itu menghendaki syarat minimal 3,5 persen dukungan pemilih di masing-masing wilayah pilkda. Sedangkan pasangan usungan partai mengharuskan partai dengan syarat menguasai 20 persen kursi di DPRD. Bagaimana pula dengan usungan dari gabungan partai?
"Minimal 25 persen menguasai kursi DPRD," kata dia.