REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Drummer grup band rock Gong 2000, Yaya Muktio (50) bersama dua rekannya diamankan Pores Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba pada 6 Februari lalu. Polres Jakarta Selatan menyatakan Yaya kini direhabilitasi bersama dengan Fariz RM dan Ari 'Padi'.
"Rekomendasi tim penilaian BNN (Badan Narkotika Nasional) adalah rehab. Ketiganya direhabilitasi di Natura seperti Fariz RM dan Ari," terang Kasat Narkoba Polres Jaksel Hando Wibowo Senin (16/2).
Pengedar narkoba yan menjual barang terlarang tersebut kepada Yaya dan dua rekannya kini sudah ditangkap oleh kepolisian. Akan tetapi kepolisian enggan untuk mengungkapidentitas maupun inisial dari pengedar tersebut.
Dari penangkapan pengedar yang ditangkap, kepolisian akan mengembangkan penelusuran lebih jauh lagi terkait ada atau tidaknya pengedar lain yang menjadi satu jaringan. Keterkaitan kasus narkoba Yaya 'Gong 2000' dengan kasus narkoba Fariz RM dan Ari 'Padi' masih diselidiki.
"Kami masih mendalami kaitannya," lanjut Hando.
Ketiga tersangka, Yaya dan dua rekannya Erwinda (31) dan Sarah (28), akan dijerat dengan Pasal 112, juncto Pasal 137 dan juncto pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Ancamannya ialah minimal empat tahun kurungan penjara.
Yaya dan dua rekannya ditangkap di kediaman Yaya yang beralamat di wilayah Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Utara. Dari ketiga tersangka, polisi menyita empat buah alat penghisap atau bong dan tiga paket sabu. Dari hasil pemeriksaan sampel urine, ketiga tersangka positif menggunakan amphetamine jenis sabu.