Senin 16 Feb 2015 16:34 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Pertemuan BG dan Jokowi tak Bahas Pelantikan

?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Senin (16/2). Pertemuan berlangsung sekitar 10 menit.

Dari wawancara sebuah televisi swasta Budi Gunawan mengaku melaporkan secara langsung hasil sidang praperadilan kepada Jokowi.

Dalam pertemuan itu, BG mengaku diberikan ucapan selamat oleh presiden. Meski begitu, ia mengaku tidak ada pembahasan mengenai pelantikan Cakapolri.

"Tadi tidak disebut masalah pelantikan," katanya.

Ia pun menegaskan akan menunggu putusan presiden dan wakil presiden terkait nasibnya nanti.

"Kita tunggu saja putusan presiden dan wapres. Apapun yang diputuskan kita harus hargai, patuh dan laksanakan," katanya.

BG mengatakan bukan persoalan pelantikan kapolri yang menjadi fokus utamanya. Ia menginginkan agar kebenaran dan keadilan bisa diperoleh lewat proses hukum yang telah dijalani.

"Masalah jabatan Kapolri bukan segalanya karena jabatan itu adalah titipan dari Yang Maha Kuasa," katanya.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), hakim menilai penetapan tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK, tidak sah.

Dengan keluarnya putusan sidang praperadilan tersebut, otomatis sprindik KPK mengenai penetapan tersangka kepala Lemdikpol tersebut tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," ujar Sarpin sambil mengetuk palu sidang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement