Senin 16 Feb 2015 15:31 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

'Putusan Praperadilan BG Merupakan Lonceng Kematian bagi Buruh'

?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan putusan sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan putusan sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan pihaknya akan terus mengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari segala bentuk upaya pelemahan pascaputusan praperadilan Budi Gunawan.

"Kita konsisten terus kawal KPK," kata Said Iqbal di sela-sela acara Rakernas III KSPI di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta, Senin (16/2).

Said mengatakan, jika upaya pelemahan KPK terus terjadi, maka buruh akan melakukan demonstrasi. Sebab, pelemahan KPK dipandang akan meningkatkan korupsi yang berujung pada menurunnya upah buruh.

"Kalau ada korupsi, lalu pengusaha jadi sapi perahan, timbul biaya tak terduga dari pengusaha, akibatnya buruh yang menjadi korban," tegas dia.

Dia menekankan dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan KPK merupakan salah satu bentuk upaya pelemahan KPK. "Pelemahan KPK, termasuk putusan praperadilan Budi Gunawan, merupakan lonceng kematian bagi buruh," kata dia.

Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan atas praperadilan penetapan tersangka calon Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan. Berdasarkan putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement