REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dibatalkan Mahkamah Agung. Hal itu disebutkan Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mochtar Pabottinggi, saat dihubungi ROL, Senin (16/2).
Mochtar mengatakan, hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut bisa membatalkan hak preprogatif presiden. Sehingga, kepala negara yang harusnya memiliki hak tersebut jadi hilang dan tidak tegas.
Selain itu, fungsi presiden bisa hilang sebagai kepala negara untuk memutuskan perkara seperti pelantikan Budi Gunawan yang ditersangkakan KPK atas kasus Korupsi.
“Kalau begini, Indonesia sudah darurat hukum dan korupsi,” ujar Pengamat Politik LIPI, Mochtar Pabottinggi, kepada ROL, Senin (16/2)
Mochtar Pabottinggi menyebutkan, jika status tersangka bisa hilang melalui praperadilan. Maka, setiap tersangka korupsi akan melakukan praperadilan untuk menghilangkan status tersangkanya. Sehingga, fungsi KPK untuk memberantas korupsi jadi tidak berguna. Sebab, semua yang ditersangkakan KPK atas kasus korupsi bisa dihilangkan begitu saja melewati praperadilan.