REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Jayabaya, Lely Arianie mengatakan Presiden Joko Widodo tidak melanggar apapun termasuk konstitusi jika tidak melantik Komjen Budi Gunawan, sebagai Kapolri.
Ia melanjutkan Presiden juga tidak melecehkan paripurna DPR. Sebab presiden memiliki alasan yang kuat untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kecuali, presiden tanpa alasan tidak melantik BG sebagai kapolri.
Ia menegaskan presiden tidak boleh tunduk pada kepentingan politik dan orang-orang berkepentingan termasuk partai pengusung. Sebagai seorang presiden, Joko Widodo hanya tunduk pada rakyat.
"Presiden tidak boleh tunduk pada kepentingan, presiden harus tunduk pada keadilan dan rakyat," ujarnya kepada ROL, Ahad (15/2)
Menurutnya, presiden telah membentuk jalan yang baik dengan membuat tim 9 dan meminta usulan nama calon kapolri baru dari kompolnas.
Tim 9 merupakan tim yang dibentuk dari orang-orang yang netral yang akan memberikan saran terbaik dan berpihak kepada masyarakat. Sehingga Joko Widodo memiliki pertimbangan yang untuk memutuskan.
Selain itu, nama-nama baru yang dicalonkan kompolnas menjadi kapolri harusnya diseleksi baik oleh presiden. Sebab bisa saja muncul dugaan, seluruh nama tersebut memiliki kasus yang sama dengan Budi Gunawan.