Ahad 15 Feb 2015 23:51 WIB

Pengamat: Konsep Tenaga Ahli di DPR tak Jelas

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengesahan RAPBN p 2015. Anggota DPR RI mengikuti Sidang Paripurna pengesahan RAPBN p 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengesahan RAPBN p 2015. Anggota DPR RI mengikuti Sidang Paripurna pengesahan RAPBN p 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kesekretariatan Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) RI diminta bertanggung jawab soal penambahan anggaran Rp 1,6 triliun untuk penambahan staf ahli anggota legislatif. Penggelontoran dana besar tersebut, ditakutkan tak tepat sasaran.

Kordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, sampai hari ini, Kesekjenan DPR RI belum punya konsep jelas tentang siapa yang dimaksud dengan staf ahli. Sebab, kata dia, kebanyakan staf ahli anggota legislator saat ini kebanyakan orang-orang yang tak punya kompetensi.

"Saya setuju kalau itu peruntukannya jelas. Cuma, konsep tenaga ahli ini harus diterangkan juga. Selama ini, lihat saja staf ahli anggota DPR itu siapa," kata dia, saat dihubungi, Ahad (15/2). Sabastian mencatat, beberapa anggota legislator, bahkan menjadikan kerabat dan para konconya sebagai staf ahli.

Menurut dia, perlu ada aturan terang soal siapa yang dikategorikan staf ahli. Sebab, menurut dia, anggota parlemen di negara maju, memang menuntut adanya staf ahli sesuai dengan fungsi legislatornya.

Hanya saja, diceritakan dia, pendekatannya bukan penganggaran melainkan soal kebutuhan.Tapi berbeda di DPR RI, menurut Sabastian, kebutuhan staf ahli diadakan karena adanya anggaran.

Namun, penggunaan anggaran untuk staf ahli itu pun, sayangnya tak memberikan peningkatan kualitas produk legislasi dari masing-masing anggota. "Kita semua tahu bagaiamana undang-undang hasil kinerja DPR ini," kata dia.

Paripurna DPR RI mensahkan APBN Perubahan 2015, senilai Rp 1.984 triliun. Dari penambahan tersebut, Rp 1,6 triliun diantaranya adalah pengajuan dari DPR RI sendiri.

Ketua Badan Anggaran Ahmad Noor Supit, Jumat (13/2) menerangkan, penambahan anggaran tersebut, adalah untuk menambah staf ahli anggota dewan. Selama ini, staf ahli dari masing-masing anggota hanya dua orang.

Dengan penambahan anggaran tersebut, dikatakan Ahmad memungkinkan untuk menambah tiga sampai lima staf ahli masing-masing anggota. Penambahan anggaran tersebut, juga dikatakan untuk membuat model rumah aspirasi bagi anggota dewan di masing-masing daerah pemilihannya.

Namun dinilai Sabastian, apa pun alasan DPR RI untuk penambahan anggaran tersebut, dikatakan dia, harus ada pertanggung jawabannya. "Kita meminta agar akuntabilitas DPR sekarang ini, juga dijaga. Hati-hati dengan penggunaan uang negara ini," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement