REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat pada 2014 terdapat 2000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumbawa yang bekerja di luar negeri secara ilegal. Para TKI ilegal tersebut banyak yang memalsukan usia.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Nurhikmah mengatakan periode 2014 terdapat 2000 TKI yang bekerja diluar negeri secara ilegal dengan memalsukan usia.
"Kalau Kabupaten Sumbawa mencapai 2000 TKI periode 2014, kebanyakan dari sisi umur," ujarnya kepada Republika di Sumbawa, Ahad (15/2).
Menurutnya, pengiriman TKI ke luar negeri dari total 165 desa dan kelurahan di 24 kecamatan Kabupaten Sumbawa pada tahun 2013 sebanyak 4.089. Selain itu, pada 2014 mencapai 5.024 yang terdaftar di dinas.
Sementara itu, jumlah remitansi di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2013 mencapai Rp 172 Miliar dan 2014 mencapai Rp 190 Miliar. Selain itu, pihaknya menganggarkan pada 2015 Rp 20 juta untuk pemberdayaan serta Rp 94 juta untuk perlindungan TKI.
"Total anggaran Disnakertrans Kabupaten Sumbawa mencapai 1,1 Miliar untuk operasional serta bangunan fisik Rp 1,7 Miliar. Total 2,8 Miliar," katanya.