Ahad 15 Feb 2015 11:28 WIB

Kepala Daerah Minta Pelarangan Pakaian Bekas Impor Ditinjau

Sejumlah calon pembeli melihat pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Ahad (1/2).   (Antara/Rosa Panggabean)
Sejumlah calon pembeli melihat pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Ahad (1/2). (Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Wali kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Asrun tetap konsisten meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meninjau kembali rencana pelarangan penjualan pakaian bekas impor. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mematikan mata pencarian ratusan pedagang pakaian bekas.

"Kalau memungkinkan, rencana pemerintah untuk melarang perdagangan pakaian bekas impor ditinjau kembali," katanya di Kendari, Ahad (15/2).

Asrun menambahkan, maraknya penjualan pakaian bekas bukan salah satu alasan menghambat penjualan produksi lokal, atau dapat menimbulkan penyakit berbahaya bagi konsumen. Menurutnya, sebelum dijual, pakaian bekas tersebut lebih dulu dibersihkan melalui pencucian.

"Kalau pemerintah pusat tetap melarang, maka pemerintah juga harus memberi alternatif," tegasnya.

Kendati demikian, Wali Kota dua periode itu mengatakan, sejak keluarnya pernyataan Menteri Perdagangan, aktivitas penjualan pakaian bekas atau biasa di sebut "RB" (Rombengan), masih tetap ramai.

Salah satu pusat penjualan pakaian bekas impor di kawasan Wuawua Kota Kendari, setiap harinya ramai dikunjungi para konsumen baik lokal maupun dari warga luar Kendari.

Untuk pakaian jenis kemeja misalnya dengan merek tertentu dibanderol antara Rp 25 ribu per hingga Rp 100 ribu bergantung kualitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement