Sabtu 14 Feb 2015 17:25 WIB

 Kuasa Hukum BG Sangat Yakin Menangkan Praperadilan

Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan barang bukti berupa tayangan video saat sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan menunjukan barang bukti berupa tayangan video saat sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kian percaya diri bakal memenangkan praperadilan terhadap KPK. BG mempraperadilankan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BG ditetapkan KPK sehari sebelum menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Anggota tim kuasa hukum BG, Yulius Irwansyah mengungkapkan pihaknya yakin menang karena ada saksi ahli yang dihadirkan KPK dipersidangan tak mampu menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan pihaknya. "Walaupun ada dua saksi ahli yang lainnya bisa menjawab, namun semuanya tidak ada yang rasional," kata Irwansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2).

Namun, Irwansyah memaklumi mengapa seluruh saksi ahli yang dihadirkan KPK tidak bisa berbicara dengan benar dan meyakinkan. Sebab, kata dia, konstruksi hukum yang dibangun KPK dari awalnya memang sudah tidak benar.

“Siapapun yang dihadirkan KPK, dari pihak manapun, termasuk dari perguruan tinggi, pasti tidak akan benar, soalnya ini sudah salah dari awal,” katanya.

Kondisi ini, kata Irwansyah, semakin meyakinkan publik bahwa KPK saat ini dalam posisi terpukul. Menurut dia, bagaimana bisa KPK dalam persidangannya banyak yang aneh-aneh. “Tidak mungkin kan surat kaleng bisa jadi alat bukti, sepertinya mereka tidak mengetahui KUHAP,” paparnya.

Kejanggalan itu, kata Irwansyah, memang sudah jelas terjadi sejak awal, ketika sprindik dan proses penetapan tersangka terjadi masih di hari yang sama.Hal itu dinilainya sudah menyalahi prosedur hukum. “Mereka (KPK) itu tidak mencari peristiwa terlebih dahulu, tetapi langsung menetapkan, itu kan sangat rancu. Ibaratnya ada orang meninggal langsung divonis dibunuh, padahal bisa jadi sedang lari terus jantungan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Irawansyah mengaku pihaknya kini dalam posisi sangat percaya diri. “Kami saat ini bukan hanya PD tetapi sangat PD, apalagi surat dari awal yang dijadikan dasar juga tidak diperlihatkan ke kita, itu artinya ada sesuatu yang tidak beres di situ,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement