Sabtu 14 Feb 2015 17:07 WIB

Miliki 8.690 Pil Koplo, Ibu Tumah Tangga Ditangkap

pil koplo
Foto: veja.abril.com.br
pil koplo

REPUBLIKA.CO.ID, KUAL, KALTENG -- Satuan Narkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga warga Jalan Ki Hajar Dewantara Kota Kuala Pembuang yang diduga bertindak sebagai penjual pil koplo jenis Carnophen (Zenith).

"Tersangka berinisial SLS (35) ditangkap di rumahnya dua hari lalu," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Sarwani di Kuala Pembuang, Sabtu.

Penangkapan ibu rumah tangga (IRT) ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka, setiap hari rumah tersangka selalu dikunjungi oleh orang-orang yang berbeda dan tak dikenal.

"Setelah menerima laporan, petugas kita langsung bergerak ke kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan," katanya.

Pada saat penggeledahan petugas menemukan ribuan butir Zenith yang disimpan tersangka di dalam kamar dan dikubur di lantai keramik rumah tersangka. "Kita menemukan barang bukti sebanyak 869 keping Zenith atau setara dengan 8.690 butir siap edar," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, obat-obatan terlarang tersebut ia peroleh dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang dipesan melalui seseorang lewat telepon, selanjutnya dititipkan pada pedagang yang biasa membawa buah hingga sampai ke Kuala Pembuang.

"Diriya mengaku berjualan obat terlarang jenis Zenith dikarenakan kekurangan biaya dalam mencukupi keutuhan ekonomi keluarganya," katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka akhirnya mendekam di tahanan Polres Seruyan, dan diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement