REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimar Girsang mengatakan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, bukanlah hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Junimart mengatakan harus dibedakan antara hak prerogatif presiden dan kewajiban presiden. Ia menjelaskan, hak prerogatif yakni kewenangan presiden secara bebas untuk memutuskan suatu sikap. Sementara kewajiban presiden artinya sesuatu yang harus dilakukan oleh presiden karena diatur dalam undang-undang.
"Jadi melantik Komjen Budi Gunawan itu tergolong kewajiban presiden, bukan hak prerogatif presiden," tegasnya, Jumat (13/2).
Ia melanjutkan dalam undang-undang yang ada, ketika fit and proper test sudah dilakukan oleh DPR RI, maka presiden wajib melantik calon Kapolri yang ada. Kalau ini tidak dilakukan, itu artinya presiden melanggar Undang Undang yang ada.
Menurutnya pascadilantik, apakah Budi Gunawan akan langsung dicopot atau tidak, itu terserah Presiden Jokowi, karena itu adalah hak prerogatifnya.
"Yang penting intinya sekarang dilantik dulu. Ini penting agar presiden tidak masuk kategori melanggar undang-undang," jelasnya.
Seperti diketahui, sampai hari ini belum ada keputusan dari Istana soal nasib BG. Namun beberapa rekomendasi menghendaki agar presiden membatalkan pelantikannya sebagai Kapolri. Akan tetapi, rekomendasi tersebut dianggap DPR sebagai inkonstitusional. Sebab, nama Budi, sudah disahkan DPR sebagai Kapolri lewat pripurna.
Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, presiden tidak perlu mengajukan nama baru calon Kapolri ke DPR. Sebab kata dia, pengajuan calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo sudah dilakukan.
Bahkan, sudah dikabulkan pencalonannya lewat paripurna DPR. Menurut dia pengajuan nama baru calon pemimpin Korps Bhayangkari itu dianggap melecehkan kinerja lembaga legislasi tersebut.