Jumat 13 Feb 2015 18:29 WIB
Penyerangan Az Zikra

Pelaku Penyerangan Majelis Az-Zikra Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Ustaz Arifin Ilham di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika
Ustaz Arifin Ilham di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan mengatakan pelaku penyerangan kompleks Majelis Dzikir Azzikra di Sentul, Bogor terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Lebih berat ancamannya dari penganiayaan biasa, maksimal 12 tahun penjara," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/2).

Ia menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan baik terhadap benda maupun orang termasuk penganiayaan. Menurut Kapolda, saat ini sudah ditetapkan 34 orang tersangka dan dilakukan penahanan terhadap mereka.

"Sebanyak 34 orang itu ada di TKP, yang lainnya tidak ada di situ, tetapi sedang kita dalami," katanya.

Ia menyebutkan nantinya jika proses di kepolisian sudah tuntas maka akan diserahkan ke pengadilan. Dalam kesempatan itu Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak mengambil langkah sendiri karena ada konsekuensi hukumnya.

"Ini kan pidana, kalau pidana ada aturan hukumnya, pelaku harus mempertanggungjawabkannya," kata Iriawan.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian. Ia menyayangkan adanya penyerangan terhadap kompleks Majelis Dzikir Azzikra pimpinan KH Arifin Ilham di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tentu menyayangkan karena itu tindakan salah," kata Ahmad Heryawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement