Jumat 13 Feb 2015 17:36 WIB

Jika Batal Dilantik, Kuasa Hukum BG Siap Gugat Jokowi

Rep: C82/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Salah satu pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Salah satu pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah untuk ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut, lanjutnya, akan diambil jika Presiden Jokowi batal melantik BG menjadi Kapolri.

"Kita lihat, kan ada PTUN juga," kata Razman di gedung KPK, Jumat (13/2).

Razman mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang saat ini sedang berjalan bukan untuk menggagalkan pelantikan BG. Presiden Jokowi pun, lanjutnya, tidak berada pada posisi prerogatif untuk melantik atau tidak.

Hal tersebut dikarenakan, saat ini bukan merupakan tahap usulan, namun sudah melewati sidang paripurna DPR. "Itu bisa dikatakan tidak 100 persen prerogatif Presiden. Presiden akan berhadapan dengan konstitusi dan institusi negara," ujarnya.

Ia pun menegaskan, kliennya siap menghadapi apapun putusan sidang praperadilan nanti.

"Beliau mengatakan akan melakukan upaya hukum, kalau beliau dinyatakan salah beliau siap menanggung resiko. Tapi kalau benar beliau akan menjalankan tugasnya dengan baik," kata Razman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement