Jumat 13 Feb 2015 16:36 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kemenlu Harapkan Pengertian Australia Terkait Bali Nine

Rep: C84/ Red: Indira Rezkisari
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait rencana eksekusi mati dua terpidana mati asal Australia, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan Indonesia terus meyakinkan pemerintah Australia bahwa ini adalah masalah hukum dan tidak ada hubungannya dengan hubungan politis dan diplomatis antara kedua negara.

Dalam press briefing mingguan Kementerian Luar Negeri yang digelar di Kantor Kemenlu, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (13/2), pria yang biasa disapa Tata itu menyatakan komunikasi kedua negara tetap berjalan terbuka dan lancar.

Kata dia, baik Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Presiden RI Joko Widodo telah menerima surat dari Australia agar hukuman mati bagi dua warga dipertimbangkan kembali

Namun, lanjut Tata, Menlu dan Presiden terus meyakinkan bahwa ini murni masalah hukum dan memberikan pengertian kepada negara tersebut dalam menghadapi bahaya narkoba saat ini.

"Hubungan Ibu Menlu dan Menlu Australia Julie Bishop berjalan baik, dan beberapa kali melakukan komunikasi via telepon," ujarnya.

Tata melanjutkan, Indonesia mengerti setiap langkah yang diambil Australia dalam melakukan perlindungan dan pembelaan maksimal bagi warganya yang terjerat hukum, namun ia juga berharap Australia dapat mengerti hukum yang berlaku di Indonesia.

Disinggung tentang notifikasi, Tata mengatakan Kemenlu tidak memiliki kewajiban untuk memberikan notifikasi kepada perwakilan negara asing yang grasi untuk warganya ditolak

"Kita hanya berkewajiban untuk menginformasikan kepada perwakilan negara asing bahwa ada warganya yang terkena masalah hukum di Indonesia," sambungnya.

Untuk itu, pihaknya belum dapat memberikan informasi kepada perwakilan negara Australia terkait proses eksekusi mati dua warganya. "Kita belum mendpat informasi dari Kejaksaan Kepolisian terkait rencana eksekusi tersebut."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement