Jumat 13 Feb 2015 13:57 WIB

Dewan Minta Pusat Kaji Lagi Penghapusan PBB

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wacana, penghapusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan pemerintah pusat mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Karena, kebijakan tersebut dinilai bisa mengurangi pendapatan daerah sehingga berdampak terhadap kualitas pembangunan.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Sunatra, rencana penghapusan PBB oleh pemerintah pusat harus dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena hanya akan merugikan daerah.

"PBB ini 80 persen (disalurkan untuk pembangunan) ke desa. Kalau dihapus, pemerintah kabupaten akan kehilangan pendapatannya," ujar Sunatra kepada wartawan, Jumat (13/2).

Sunatra mencontohkan, jika PBB jadi dihapuskan, Pemerintah Kabupaten Bandung akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 70 miliar. Hal ini, sangat berpengaruh terhadap kualitas pembangunan di daerah tersebut.

"APBD 2015 sudah diketok. Kalau anggaran tidak lancar gara-gara pencabutan (PBB), ya jadi masalah," katanya.

Selain itu, kata Sunatra, pembayaran PBB merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk negara. Sehingga, hal ini sudah menjadi keharusan. Sebagai penggantinya, pemerintah bisa menurunkan nilai PBB dan NJOP. "Dengan begitu, pembangunan daerah bisa dibiayai, rakyat juga bisa tetap melakukan partisipasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement