Jumat 13 Feb 2015 13:30 WIB

Pajak Sarang Burung Walet Masih Menggantung

Sarang burung walet.
Foto: bondowoso.olx.co.id
Sarang burung walet.

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI, KALSEL -- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, kesulitan untuk menerapkan atau memberlakukan pajak sarang burung walet di daerahnya karena beberapa kendala teknis di lapangan.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Hulu Sungai Utara Suriani di Amuntai, Jumat (13/2), mengatakan, upaya penarikan pajak terhadap sarang burung walet masih menggantung.

Hal tersebut terjadi, antara lain karena satuan kerja perangkat daerah yang mengelolanya belum jelas, di samping pemasaran sarang burung walet yang mulai lesu. "Hingga saat ini belum diputuskan satuan kerja mana yang mengelola pajak sarang burung walet ini," katanya.

Berdasarkan pengalaman di daerah lain, kata dia, pajak sarang burung walet dikelola oleh Dinas Kehutanan, sementara Dinas Pendapatan HSU menggandeng Diskannak terkait rencana pemberlakuan pajak sarang burung walet.

Padahal, terang Suriani, usaha sarang Burung Walet bukan termasuk kategori budidaya ternak yang menjadi kewenangan atau tugas pokok dan fungsi dari Diskannak. "Burung Walet tidak diternakan oleh warga, melainkan bebas bersarang begitu saja sehingga bukan termasuk budidaya ternak" katanya.

Kepala Seksi Usaha Ternak Diskannak HSU Wisdi mengatakan, sejak 2013 usaha sarang burung walet mulai lesu di pasaran, karena makin banyaknya masyarakat yang menggeluti usaha ini, sehingga harga jualnya kian menurun.

"Waktu booming pertama kali pada 2011, boleh jadi harga jualnya mencapai Rp 20 juta per kilo, sekarang menurut keterangan pengusaha sarang walet harga jualnya hanya sekitar Rp 2 juta per kilo," kata Wisdi.

Menurunnya harga jual sarang burung walet tersebut, kata dia, menjadi salah satu kendala sulitnya pemerintah daerah untuk menarik pajak dari sektor tersebut, selain beberapa kendala lainnya.

Sebelumnya, Pemkab HSU telah memberlakukan pajak untuk usaha sarang burung walet untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi upaya tersebut belum bisa dilakukan karena adanya beberapa kendala. Kendala tersebut, selain anjloknya harga sarang burung walet di pasaran, juga belum adanya ketentuan siap pengelola pajak dari sarang burung walet tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement