Jumat 13 Feb 2015 11:50 WIB

Polisi Ringkus Penyelundup Sabu Via Botol Sampo ke Penjara

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang pria berinisial TED (24 tahun) dibekuk petugas saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Kepolisian Resort Kota Denpasar. TED diamankan Senin (9/2) pukul 18.30 WITA lalu dan masih terus menjalani pemeriksaan.

"Barang bukti yang kami amankan berupa dua paket sabu seberat 1,76 gram di dalam botol sampo merek 'Dove' yang dibawa tersangka," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Gede Ganefo dalam pesan singkat, Kamis (12/2) malam.

Tersangka ternyata beralamat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Kronologisnya, tersangka beralasan ingin membesuk temannya yang ditahan di dalam rutan, namun jam kunjungan sudah lewat.

TED kemudian menitipkan barang bukti berupa botol sampo itu kepada petugas untuk diberikan kepada temannya berinisial MTHOL. Ketika petugas memeriksa barang titipan itu, petugas menemukan paket shabu. Sejauh ini, kata Ganefo, TED merupakan orang ketiga yang menerima botol sampo ini sebelum diserahkan kepada MTHOL.

TED mengaku botol tersebut dititipkan oleh saudaranya untuk diserahkan kepada tahanan. Saudara TED sendiri menerima paket itu dari orang lain yang diduga sering menerima pesanan narkoba dari tahanan. Tersangka dijerat Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, aparat Polresta Denpasar juga menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi. Awalnya, polisi menangkap tersangka SEN (39) di Jalan Raya Sesetan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,16 gram. Berikutnya, polisi mengamankan DAR (39) dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 2,48 gram.

Pada waktu berbeda, polisi kembali menangkap dua mantan residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah EKA (32) dengan bukti paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan BUD, warga Jalan Pendidikan yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan September tahun lalu dengan barang bukti lima butir pil ekstasi. Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement