REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejarawan JJ. Rizal mengatakan, Istana Bogor sebagai benda cagar budaya, dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan. Sehingga pihak kepresidenan tidak bisa begitu saja mengubah bentuk atau melakukan pemugaran.
Menurutnya, jika Istana Bogor ingin dirombak terkait rencana kepindahan Presiden Joko Widodo, presiden harus mengkonsultasikannya dengan sejumlah pihak. Hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja mengingat Istana tersebut merupakan salah satu bangunan bersejarah yang ada di Kota Bogor.
“Kalau memang benar, harus jelas bagian mana yang mau diubah, mana yang mau dijadikan kantor,” ujarnya, seperti ditulis Jumat (13/2).
Ia juga menegaskan, Presiden Jokowi hanya bisa memakai Istana sebagai kantor, bukan sebagai tempat tinggal. Kecuali Presiden ingin menggunakan paviliun yang ada.
“Yang jelas tidak bisa dipakai untuk rumah kecuali dia tinggal di paviliun yang dulu menjadi tempat tinggal Bung Karno ketika diasingkan,” kata dia.
Keadaan sekarang, tambahnya, berbeda dengan keadaan pada zaman kolonial. Saat itu gubernur-gubernur jenderal menjadikan Istana Bogor sebagai kantor dan tempat tinggal. Sebab saat itu ada sebuah tradisi yang biasa dilakukan oleh gubernur jenderal, yaitu membuat rumah di luar Jakarta.
“Dulu Istana Bogor merupakan bangunan rumah mewah yang menjadi tempat tinggal gubernur jenderal, dan juga sering dijadikan kantor,” jelasnya.