REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terhitung mulai pertengahan April 2015 mendatang, seluruh minimarket di Kota Yogyakarta dilarang menjual minuman keras (miras) meski di bawah 5 persen. Hal ini seiring dengan munculnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam peraturan itu, disebutkan minuman beralkohol golongan A yaitu kadar alkohol kurang dari 5 persen hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket.
"Aturan ini dikeluarkan Januari lalu dan sesuai ketentuan akan diberlakukan efektif setelah 3 bulan jadi terhitung 16 April mendatang aturan ini resmi diberlakukan efektif," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, Suyana, Kamis (12/2).
Diakuinya, pada peraturan yang lama, minuman alkohol yang kadarnya kurang dari 5 persen masih diperbolehkan dijual di minimarket.
"Aturan ini sudah kita sosialisasikan ke semua minimarket. Kita kasih waktu 3 bulan hingga April nanti," katanya.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku umum untuk semua minimarket baik jejaring maupun tidak. Nantinya setelah 16 April, minimarket yang masih membandel akan ditindak tegas oleh Dinas Ketertiban setempat.