REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya ada tiga poin yang bisa dijawab oleh saksi fakta Komisi Pemberantasan Korupsi, Iguh Sipurba dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Berikut tiga poin yang dipaparkan Iguh.
Pertama, proses penetapan tersangka Budi Gunawan sudah melalui tahap penelusuran kasus, penyelidikan, forum expose, serta proses keluarnya Sprindik.
Kedua, gugatan soal status Iguh selaku penyelidik KPK yang bukan berlatar belakang Polri dijawab Iguh dengan pasal 3 UU 30/2002 tentang KPK. Bahwa KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penyelidik secara independen.
Poin kedua ini juga ditegaskan oleh Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang yang menyebut UU KPK merupakan lex specialis yang dapat mengesampingkan UU lain.
Ketiga, Iguh mengatakan pihaknya telah melakukan prosedur seperti yang tertuang dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Pada ketentuan tersebut disebutkan, jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada pimpinan KPK.
Selain itu, di pasal 2 UU tersebut juga dijabarkan bahwa bukti permulaan akan dianggap cukup jika sekurang-kurangnya telah ditemukan dua alat bukti yang tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.