Kamis 12 Feb 2015 15:45 WIB

BPOM dan Ahok akan Perketat Peredaran Makanan Berbahaya

Rep: c 97/ Red: Indah Wulandari
  Petugas memperlihatkan bahan makanan berbahaya berupa boraks dan pewarna tekstil untuk makanan.
Foto: Antara/Jafkhairi
Petugas memperlihatkan bahan makanan berbahaya berupa boraks dan pewarna tekstil untuk makanan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menandatangani kesepakatan resmi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah peredaran obat-obatan dan makanan yang mengandung bahan berbahaya.

"Jakarta merupakan barometer, miniatur, dan simbol peredaran obat ilegal. Stelah kami telusuri yang terbesar itu ada di jakarta," tutur Kepala BPOM Dr Roy A. Sparringa di Balai Kota, Kamis (12/2).

Tujuan dari kesepakatan tersebut, ujarnya, untuk meningkatkan pengawasan, koordinasi BPOM dan Pemprov, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya makan sehat.

Ada empat pokok kesepakatan yang disetujui. Mulai dari meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan. Lalu, meningkatkan kapasitas kefarmasian serta meningkatkan keamanan,mutu, dan gizi makanan. Kemudian, meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan makanan.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pun menegaskan akan berupaya merancang Undang-Undang yang mengarah pada hukuman bagi pengedar makanan dan obat berbahaya.

"Ya kita harus lebih tegas!" tuturnya.

Ia melanjutkan, setelah penandatangan kesepakatan, pedagang yang diketahui menjual dua hal tadi  sebanyak tiga kali, akan langsun dicabut izinnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement