REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi fakta Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iguh Sipurba mengungkapkan kronologi penanganan perkara Budi Gunawan. Iguh yang merupakan salah satu penyelidik dalam kasus Budi Gunawan mengatakan KPK mulai melakukan tindakan pengumpulan data saat ada laporan masyarakat ke Direktorat Pengaduan Masyarakat mengenai aliran dana mencurigakan di rekening BG pada 2008.
Pada saat ada aduan masyarakat tersebut, Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri. "Pada saat aduan masyarakat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier," kata Iguh.
Setelah itu, KPK meminta laporan keuangan Budi Gunawan pada PPATK, yang kemudian oleh PPATK diberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) Budi Gunawan tahun 2008. Pada LHA tahun 2008 tersebut tim kuasa hukum Budi Gunawan menengahi bahwa laporan keuangan Budi tidak bermasalah.
Iguh melanjutkan, setelah tim penyelidik mendapat LHA 2008 tersebut, KPK meminta tim melakukan penelusuran apakah ada dugaan tindak pidana korupsi. Penelusuran dan pengumpulan data pun dilakukan hingga pada Juni 2014 KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan.
"Surat itu diterbitkan setelah direktorat penyelidikan menerima info pulbaket (pengumpulan data dan keterangan), kemudian kami telaah dan kami laporkan berjenjang, baru diterbitkan Juni 2014," kata Iguh.
Pada saat itu, Budi Gunawan sudah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol). Tim penyelidik pun pernah bertemu Deputi Penindakan untuk mempertegas penelusuran apakah ada dugaan tindak pidana korupsi. Tim mengumpulkan surat dan dokumen yang relevan, serta meminta pihak yang dianggap tahu dan dapat menilai perkara tersebut.
Pengumpulan bukti-bukti juga terus dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan. Kemudian, KPK kembali meminta laporan keuangan Budi Gunawan pada PPATK yang kemudian diberikan LHA Budi tahun 2014. Setelah bukti-bukti dirasa cukup, pada Januari 2015 digelar ekspos kasus Budi Gunawan yang dihadiri oleh empat pimpinan KPK.
Dari ekspos tersebut disetujui untuk kemudian penyelidikan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pun diterbitkan pada 12 Januari 2015, yang kemudian diumumkan oleh pimpinan KPK pada 13 Januari 2014 bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah selama menjabat Karobinkar dan jabatan lain di Mabes Polri pada 2003-2006.