REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau kembali menemukan enam gading gajah Sumatera diduga ilegal dari sindikat perburuan gajah di wilayah hutan Riau dan sekitarnya.
"Totalnya sudah delapan gading yang telah diamankan. Tidak menutup kemungkinan, ada gading lainnya yang disembunyikan otak pelaku FA di rumahnya," kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Ria, Kombes Yohanes Widodo, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan, enam gading gajah terakhir diamankan dari pelaku FA. Sebanyak empat di antaranya dari hasil pembantaian gajah yang berada di kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, lanjut dia, dua gading lainnya merupakan hasil pembantaian gajah yang berada di kawasan hutan wilayah Jambi.
Yohanes melanjutkan, ditemukannya gading-gading itu merupakan hasil penelusuran penyidik dan dari hasil keterangan delapan tersangka yang diamankan beberapa hari lalu. Gading-gading itu, belum sempat dijual oleh pelaku.
Ia mengatakan, sampai saat ini anggota kepolisian masih melakukan penggeledahan di rumah FA, dan rekontruksi di lokasi pembantaian gajah yakni di TNTN Kabupaten Pelalawan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo mengatakan penyelidikan atas kasus tersebut masih terus didalami.
"Kemungkinan akan sampai pada jalur perdagangan internasional seperti yang diinformasikan. Hanya saja, saat ini masih dikembangkan melalui delapan pelaku yang diamankan kemarin," katanya.