Kamis 12 Feb 2015 14:32 WIB

Mangkir Memperbaiki Jalanan Rusak, Pemprov Bisa Dipidana

Rep: C04/ Red: Julkifli Marbun
 Jalan rusak dan berlubang di Jalan Raya Pengasinan Sawangan Depok, Ahad (2/11).  (foto: MgROL30 )
Jalan rusak dan berlubang di Jalan Raya Pengasinan Sawangan Depok, Ahad (2/11). (foto: MgROL30 )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menindak lanjuti masalah jalanan rusak di Jakarta yang banyak memakan korban jiwa, Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, Pemprov dapat dipidana jika korban jiwa semakin banyak.

"Di Jakarta sendiri, jalanan rusak sepertinya sudah tidak terhitung berapa jumlahnya. Korban jiwa banyak yang berjatuhan, bahkan tak jarang banyak yang meninggal karenanya. Belum lama kami mendapat pengaduan dari warga Bekasi yang turut menjadi korban jiwa akibat jalanan rusak disana. Kita berencana gugat Gubernur Jabar soal ini," ujarnya.

Nelson juga menjelaskan, sebenarnya pemerintah setempat memang wajib memperbaiki jalanan rusak. Hal ini terkait pasal 24 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika pemerintah mangkir dalam melaksanakan perbaikan jalan tersebut, maka pemerintah akan dikenakan pasal 273 yang menjelaskan tentang penyelenggara jalan yang tidak patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan, akan di pidana.

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, selain masalah drainase air yang kurang memadai di Ibu Kota menjelang musim hujan seperti sekarang ini. Masalah lain yang timbul di Jakarta dan daerah lain disekitarnya adalah masalah jalan rusak.

Korban jiwa semakin banyak berjatuhan setiap harinya. Namun pemerintah seolah bertindak lamban dalam menangani masalah ini. Untuk itu LBH sebagai lembaga yang membantu masyarakat dalam pengaduan masalah hukum, secara terbuka dengan senang hati akan membantu.

"Kami disini bekerja sebagai lembaga yang membantu rakyat menangani masalah hukum, kami terbuka bagi siapa saja. Dalam hal ini, bukan tidak mungkin pemerintah dapat dipidana jika masih terus mangkir dari kewajibannya memperbaiki jalanan umum," kata Nelson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement