Kamis 12 Feb 2015 14:20 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Ini Kronologi Proses Penetapan Budi Gunawan Jadi Tersangka

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Si Purba mengatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan aliran dana mencurigan, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepada Hakim Sarpin Rizaldi, Iguh menjelaskan proses hukum bermula dari adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan aliran dana mencurigakan di dalam rekening Budi Gunawan pada tahun 2008.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPK membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran dari laporan tersebut. Pascapembentukan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, serta penuntut umum tersebut tim memulai pencarian data dan bukti untuk bisa membuktikan kasus tersebut bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan penelusuran kasus, pada Juni 2014 Deputi Penyelidikan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus dugaan rekening gendut Budi Gunawan dan dugaan penerimaan gratifikasi. Surat perintah penyelidikan keluar pada Juni 2014.

Kemudian tim dari KPK tersebut meminta kepada PPATK terkait laporan keuangan Komjen Budi Gunawan pada bulan September. Saat surat perintah penyelidikan keluar Komjen Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.

"Kita meminta laporan keuangan, tapi pihak PPATK mengeluarkan Laporan Hasil Analisi (LHA) keuangan Budi Gunawan," ujarnya, Kamis (12/2).

Setelah menerima laporan hasil analisis keuangan, tim penelusuran tersebut bertemu dengan Deputi Penindakan untuk melaporkan hasil penyelidikan selama ini. Igung menyebut pertemuan tersebut bahkan terjadi lebih dari dua kali untuk mengkroscek sejauh mana penyelidikan berlangsung.

"Pihak Deputi penindakan sempat menyuruh kami untuk melengkapi bukti dengan mencari saksi terkait dan melengkapi bukti-bukti lain," tambah Iguh.

Sayangnya dalam praperadilan Iguh enggan menyebutkan apa yang menjadi bukti-buktinya. Sebab, menurutnya ia memegang asas rahasia negara. Bukti yang ia dapatkan baru bisa dipaparkan dalam sidang pembuktian di sidang tipikor.

Setelah tim penelusuran mempunyai cukup bukti. Akhirnya tim dan deputi penindakan mengadakan forum ekspose yang digelar awal Januari 2015. Forum ekspose tersebut dihadiri oleh empat pimpinan KPK. Keempat pimpinan KPK menerima Laporan Hasil Penyelidikan yang sudah dilakukan oleh tim tersebut.

Pada forum ekspose, Iguh menuturkan pimpinan KPK tidak memutuskan status tersangka sendiri. Pimpinan KPK bahkan meminta pendapat para peserta forum apakah bukti ini cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.

Forum Ekspose selesai, pada tanggal 12 Januari 2015 atas persetujuan empat pimpinan keluarlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pad 13 Januari 2015 pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto mengumumkan lewat media massa atas penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Proses yang telah ditempuh tim penyelidik didasari oleh beberapa pasal yang menguatkan kinerja mereka. Kuasa Hukum KPK, Catharina M Girsang menyebut apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan apa yang termaktub dalam UU KPK.

Iguh menyebut, tidak ada rekayasa atau tekanan tertentu baik dari pihak internal maupun eksternal dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. Semua bukti dan langkah prosedur akan bisa dibuktikan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement