REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap dua dari tujuh pelaku penembakan terhadap dua warga Kombengan yang terjadi beberapa hari lalu.
"Kedua orang tersangka pelaku penembakan yang kami tangkap berinisial M (50) dan IY (25), warga desa Katol Barat, kecamatan Kokop," kata Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono di Bangkalan, Kamis (12/2).
Sebelumnya, Dua warga desa Kombengan, kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (5/2) terkena tembak. Kedua korban bernama Rusdi (30) dan Mat Sulan (35). Berdasarkan keterangan tersangka, kasus penembakan berawal dari masalah cek-cok antara anak tersangka M dengan warga Kombengan.
Dari dua orang pelaku penembakan, seorang tersangka di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berupaya melawan dan hendak melarikan diri. Menurut Kapolres, tersangka dengan inisial M diketahui sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Debung.
Dari tersangka IY polisi juga berhasil menyita barang bukti parang bujur dan pisau. Sedangkan tersangka M diamankan sebuah pistol. "Untuk pistolnya telah kita kirim ke Polda," ungkapnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 subsider Pasal 353 ayat serta Pasal 1 dan 2 Junto Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 51 Pasal 1 ayat 1, pasal 2 ayat 1. "Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun," kata Soelistijono.