Kamis 12 Feb 2015 12:27 WIB

'Perppu Solusi Jangka Pendek untuk KPK'

Rep: c05/ Red: Angga Indrawan
 Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menjadi pembicara talk show pada launching ACFFest 2015 di Jakarta, Rabu (11/2).   (Antara/Vitalis Yogi Trisna)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menjadi pembicara talk show pada launching ACFFest 2015 di Jakarta, Rabu (11/2). (Antara/Vitalis Yogi Trisna)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan solusi jika semua komisoner KPK menjadi tersangka adalah pengeluaran peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu). Namun solusi perppu ini sifatnya jangka pendek dan bukan jangka panjang.

“Perppu sebenarnya langkah paling realistis dari Presiden Jokowi,” ujar Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril, Kamis (12/2).

Menurutnya, perppu nantinya bersifat hanya menunjuk pelaksana sementara (Plt). Jadi, kata dia, Plt ini hanya bertugas sampai Desember 2015 saja, berbarengan dengan waktu akhir periode habisnya kepemimpinan Komisioner KPK.

Meski perpppu merupakan langkah paling realistis, Oce mewanti wanti agar Presiden hati hati dalam memilih figur Plt KPK. Meski situasi mendesak, Oce menyebut figur yang nanti dipilih presiden harus bersih dan memiliki rekam jejak yang bagus.

Ini, kata dia, karena KPK adalah simbol pemberantasan korupsi di Indonesia. “Soalnya kalau sampai Plt KPK jadi tersangka kan tidak lucu jadinya,” ujarnya.

Saat ini setelah komisioner KPK dilaporkan kepada Bareskrim Polri, giliran pegawai KPK juga terkena teror dari orang yang tidak dikenal. Beberapa pegawai KPK dan juga keluarganya bahkan sempat diancam untuk dibunuh. Saat ini KPK sedang membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh terkait hal ini.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement