REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lanjutan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkap fakta mengejutkan. Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH. Maimoen Zubair mengakui Romahurmuziy (Romi) sebagai Ketua Umum DPP PPP. Hal itu terungkap dalam surat yang ditujukan KH. Maimoen kepada Romi. Surat tulisan tangan arab tersebut dibacakan oleh KH. Majid Kamil, putra Mbah Moen.
Pokok dalam surat tersebut berisi permintaan tidak dilakukan PAW terhadap anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Pasuruan. "Meminta kepada saudara untuk tidak melakukan PAW di DPRD Pasuruan," bunyi surat Mbah Moen sebagaimana dibacakan Majid Kamil di PTUN, Senin (9/2).
Sidang PTUN kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni Fernita Darwis, Majid Kamil dan KH Fahrurrozi. Wiryawan Adnan, kuasa hukum Romi mengatakan, melalui surat tersebut secara tak langsung Mbah Moen mengakui PPP di bawah kendali hasil Muktamar Surabaya.
"Kalau meminta kepada ketua umum PPP hasil Muktamar Surabaya agar tidak melakukan PAW, itu artinya apa?" Kata Wiryawan Adnan.
Sidang kali ini juga menghadirkan penggugat Suryadharma Ali, dan tergugat intervensi I M. Romahurmuziy. Kehadiran Suryadharma Ali dan Romahurmuziy merupakan perintah Majelis Hakim untuk memediasi.