REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Demokrasi Indonesia (Perludem) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta supaya lembaga itu kembali menangani perkara sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
"Tujuan kami datang kemari adalah untuk memohon supaya MK dapat kembali menangani perkara sengketa Pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/2).
Titi mengemukakan bahwa Perludem yakin dan percaya, MK adalah lembaga yang mampu dan layak dalam menangani perkara sengketa pilkada. "Kami percaya kepada MK, maka kami yakin bahwa MK pasti bisa melaksanakan amanah konstitusi ini," tambah Titi.
Kedatangan Perludem ini diterima dengan terbuka oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi Patrialis Akbar. "Kami sebagai bagian dari Mahkamah Konstitusi merasa sangat bersyukur karena masih dipercaya oleh masyarakat yang diwakilkan oleh Perludem untuk menjalankan amanah konstitusi," kata Anwar Usman.
Kendati demikian, Anwar Usman belum bersedia untuk menjawab permohonan Perludem tersebut. Namun Anwar dan Patrialis berjanji akan menyampaikan permohonan Perludem dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Kami belum bisa memberikan respon, karena kami ini kan kolektif kolegial. Kalau langsung memberikan respon nanti malah menyalahi aturan," kata Anwar.