REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Peredaran uang palsu berhasil dibekuk di kawasan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (11/2). Cukup, menghebohkan, lantaran karena oknum anggota TNI menjadi dalang dibalik peredaran uang palsu tersebut.
Wakapolres Maros, Kompol Akbar menuturkan salah satu dari empat pelaku yang berhasil dibekuk saat tengah membelanjakan uang di warung adalah anggota TNI Yon Zipur berinisial R (33).
"Saat ini kita tengah mencari dan menelusuri keberadaan Jack yang bisa jadi seorang pemain lama dan merupakan jaringan uang palsu," ungkap Akbar, Rabu (11/2).
Saat dimintai keterangan, R menyebut bahwa uang yang dia bawa diterima dari salah satu rekannya bernama Jack. Transaksi ini dilakukan keduanya di bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Menurut Akbar, dari kesaksian R, dia membeli uang palsu senilai 10 juta rupiah dengan harga 2,5 juta. Setelah itu R mengajak salah satu kenalannya A untuk membelanjakan uang tersebut.
Khusus untuk anggota TNI, Kompol Akbar menuturkan, telah berkordinasi dengan datasemen polisi militer untuk menyelesaikan permasalahan anggotanya. Sementara untuk pelaku lain masih berada di polsek Maros dan akan dikenakan pasal 244 serta 245 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.