Rabu 11 Feb 2015 13:31 WIB

Cilegon Musnahkan Sembilan Ton Daging Celeng

Rep: C81/ Red: Ani Nursalikah
 Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memusnahkan daging celeng ilegal di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6).   (Antara/Asep Fathulrahman)
Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memusnahkan daging celeng ilegal di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6). (Antara/Asep Fathulrahman)

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -  Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon melakukan pemusnahan terhadap total 9.049 kilogram daging celeng asal Sumatera Selatan.

Daging ini merupakan hasil dari dua kali upayapenggagalan penyelundupan ke pulau Jawa  pada 9 November 2014 dan 6 Februari 2015.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Hartini mengatakan seluruh daging ini dikemas dalam 45 karung besar dengan modus disembunyikan dalam truk //colt diesel//. Untuk mengelabui petugas karung-karung disembunyikan di bawah tumpukan serbuk gergaji.

“Semuanya berasal dari Sumatera, namun digagalkan di Merak,” ujar Banun, usai memusnahkan daging celeng, di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Rabu (11/2).

Upaya penggagalan pertama sebanyak 5.974 kilogram dilakukan pada November 2014. Penggagalan kedua sebanyak 3.075 kilogram. Selain daging celeng, petugas juga mendapatkan 18 buah kaleng berisi minyak babi seberat 396 kilogram.

"Pada penangkapan pertama, daging akan  dikirim ke Tangerang. Sedangkan penangkapan kedua untuk dikirim ke Boyolali," kata Banun.

Daging celeng dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan produk hewan dari daerah asal, tidak dilaporkan pada petugas karantina dan tidak diserahkan pada saat tiba di pelabuhan Merak.

“Ini tidak aman jika dikonsumsi karena ilegal dan tak bersertifikat,” ujar Banun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement