Rabu 11 Feb 2015 12:36 WIB

Pembunuh PSK Sunan Kuning Dibekuk di Selokan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indah Wulandari
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)
Foto: huffingtonpost.com
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG—Sukowati alias Icuk (24) tersangka penganiaya  Nur Komsana alias Ririn (17) bersembunyi di selokan karena takut dihakimi massa.

 

Sebelum diketahui oleh aparat kepolisian ia sempat bersembunyi selama 12 jam di selokan sekitar kawasan makam, yang masih berada di lingkungan Argorejo, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat.

 

“Saya bersembunyi sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” ujar Icuk, saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/2).

 

Setelah menganiaya dan melihat kekasih gelapnya menangis kesakitan, tersangka mengaku sempat iba. Karena itu, ia sempat menggendong Ririn ke kamar mandi untuk membersihkan badannya yang penuh darah.

 

Ia juga menggendong kembali ke kamar untuk mengganti baju korban yang penuh bercak darah. Kepada penghuni wisma lainnya, Icuk juga sempat meminta tolong untuk dipanggilkan taksi.

 

Akhirnya beberapa penghuni wisma mengantar Ririn ke RSUD Tugurejo, Semarang. Sementara pelaku yang ingin ikut dilarang oleh warga. Warga yang tak terima dengan perlakuan di lingkungannya juga memukuli Icuk.

 

Karena menjadi bulan-bulanan warga, pria yang badanya penuh tato ini melarikan diri ke arah makam. “Dari makam, saya akhirnya bersembunyi di dalam selokan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengakui tindakan pelaku cukup sadis. Ini dapat dilihat dari hasil otopsi korban yang menunjukkan sejumlah tulang rusuk yang patah.

 

Tak hanya itu, tulang tengkorak kepala korban juga ada yang pecah. Sejauh ini, polisi mengamankan tersangka, serta sejumlah barang bukti yang terdiri atas pecahan asbak, rambut korban serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AB 6789 FA.

 

Atas perbuatan yang dilakukannya, lanjut kapolrestabes, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Kita juga masih mendalami pengenaan pasal pencabulan, karena korban ternyata masih di bawah umur,” tambah Kapolrestabes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement