REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail mengaku optimistis terhadap hasil sidang pra peradilan yang diajukan oleh kliennya.
Magdir mengatakan pihaknya yakin akan memenangkan gugatan kliennya Komjen Budi Gunawan. Sebab, menurut Magdir hingga hari ini bukti yang ia kumpulkan dan ia hadirkan didepan majelis hakim cukup kuat untuk memenangkan praperadilan.
"Dugaan adanya penyalahgunaan semakin kuat, setelah mendengar keterangan saksi kemarin," ungkap Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2)
Kejanggalan tersebut misalnya, belum pernah terjadi peristiwa penetapan tersangka tanpa disertai bukti permulaan. Bahkan salah satu saksi
Irsan mengaku, dalam menetapkan status tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi mesti mengumpulkan bahan keterangan dan bukti (pulbaket).
Maqdir menambahkan, sangkaan suap dan gratifikasi yang digunakan oleh KPK juga dirasa kurang kuat. Pasalnya, dalam korupsi suap dan gratifikasi mesti terdapat pihak pemberi.
"Nah itu mesti dilacak dulu, dari siapa, ada penyalahgunaan wewenang atau tidak, ini kok jadi tersangka tanpa bukti permualaan," tutup Magdir.