Rabu 11 Feb 2015 10:01 WIB

Penyaluran Dana BAZIS DKI sudah Gunakan Sistem Transfer

Rep: C97/ Red: Ani Nursalikah
Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri), bersama Kepala Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh (Bazis) DKI Jakarta Djubaidi Adih saat amal sosial Zakat Peduli Ramadan 2014 bertajuk
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri), bersama Kepala Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh (Bazis) DKI Jakarta Djubaidi Adih saat amal sosial Zakat Peduli Ramadan 2014 bertajuk "Kemenangan dan Rahmat Semua Umat" di Jakarta, Selasa (15/7)(R

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan semua penyaluran dana ke Badan Amil Zakat Infak Sadakah (BAZIS) DKI sudah menggunakan sistem transfer. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar seluruh transaksi yang dilakukan dapat diaudit.

"Itu kan sudah ada peraturannya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Rabu (11/2).

Ia menyampaikan ketentuan tentang penyaluran zakat, infak dan sedekah sudah terakomodasi dalam Peraturan Pemanfaatan Dana di DKI. Peraturan itu mewajibkan sistem transfer sejak tahun lalu. Karena itu tidak perlu lagi ada Pergub yang mengatur hal tersebut.

Pemprov DKI rutin memberikan sumbangan pada Bazis. Namun, jumlahnya belum seperti apa yang Ahok janjikan.

"Ya kita lihat saja nanti," kata Ahok.

Sebelumnya ia berjanji akan memberikan sumbangan empat kali lipat jika Bazis DKI berhasil menerapkan sistem transfer dalam penyaluran dananya.

Pada 2013 hingga 2014, perolehan hasil zakat, infak, dan sedekah Bazis DKI mengalami kenaikan sebesar 20,06 persen atau Rp 13.354.879.070. Sebesar Rp 3.873.750.000 kemudian didistribusikan kepada 7.140 penerima zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement