REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil membongkar sindikat perdagangan gading gajah internasional serta mengamankan barang bukti dua gading berukuran panjang 1,5 meter dan berat 40 kilogram.
"Dalam kasus ini juga ada tujuh tersangka yang diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (11/2).
Sebanyak tujuh orang laki-laki diduga sebagai pelaku perburuan gajah liar Sumatera tersebut, kata dia, diamankan pada Selasa (10/2), saat akan membawa dua gading berukuran jumbo itu ke Kota Pekanbaru untuk selanjutnya dijual di pasar internasional.
Selain barang bukti berupa gading gajah, kata dia, dari tangan tersangka, anggota juga menyita senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan enam peluru berukuran 7,62 milimeter.
"Kemudian juga turut diamankan tiga parang besar dan satu kampak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan," katanya.
Guntur menjelaskan penangkapan dilakukan Subdit III Dit Reskrimum Polda Riau dengan mencegat mobil pelaku saat melintas di kawasan Simpang Bingung, Palas menuju Kota Pekanru sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketika itu, ada tujuh pelaku yang diamankan, di antaranya FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), I (25), dan AS (50). "Tujuh pria itu diamankan di dua lokasi berbeda, ada yang di Palas dan ada juga di TKP perburuan gajah," kata Guntur.
Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Riau AKBP Hendri Posma Lubis mengatakan sindikat pemburu gading gajah liar itu telah banyak membunuh gajah, khususnya di kawasan hutan Riau.
"Setelah gading didapat, para pelaku menjualnya ke luar negeri dengan harga fantastis. Kuat dugaan dijual ke pasar gelap internasional, dengan harga Rp10 juta per kilogramnya. Yang kami amankan ada seberat 40 kilogram (total dari dua gading, red.)," katanya.